Kongres Pemuda dan Pilkada
Hampir sembilan dekade yang lampau, tepatnya 27-28 Oktober 1928,
sebagian kaum muda menggelar kongres yang kemudian dikenal sebagai
Kongres Pemuda Kedua. Sebagaimana dicatat dalam sejarah kita, kongres
ini dihadiri oleh perwakilan sejumlah organisasi pemuda seantero
nusantara, antara lain Jong Sumatranen Bond, Jong Java, Jong Ambon,
Pemuda Kaum Betawi, Jong Bataksche Bond, Jong Islamieten Bond, Jong
Celebes, Sekar Roekoen, dan Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia
(PPPI). Melalui kongres pemuda yang bersejarah ini, kamudian lahirlah
deklarasi bersama yang populer dikenal sebagai Sumpah Pemuda, dengan
ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Dalam konteks sejarah pergerakan menuju Indonesia merdeka, Kongres
Pemuda Kedua ini bukan kongres biasa. Sebab dalam dan melalui kongres
ini, terjadi konsolidasi perspektif dan visi penting tentang bagaimana
para pemuda mempersiapkan, memperjuangkan, membentuk, dan membangun
Indonesia sebagai negara-bangsa yang berdaulat. Perspektif dan visi
jangka panjang ini memang masih berbentuk abstrak dan idealis, tapi hal
itu bisa menjadi panduan penting bagi arah perjuangan dan pergerakan
para pemuda menuju cita-cita yang ingin mereka raih.
Menurut penulis, konsolidasi perspektif dan visi para pemuda yang
dimaksud menyangkut beberapa hal krusial yang saling mengandaikan dan
memperkuat satu sama lain. Pertama, Indonesia sebagai negara-bangsa
wajib didirikan dan terbentuk, serta harus terus tanpa henti
diperjuangkan dengan berbagai cara. Kelahiran Indonesia sebagai
negara-bangsa sekaligus berarti Indonesia harus berdulat, mampu
menentukan diri sendiri, dan bebas dari belenggu kolonialisme. Dalam
konteks ini, angan-angan Indonesia sebagai negara-bangsa yang
dicita-citakan mulai dikonstruksi secara konseptual oleh para pemuda
peserta kongres.
Kedua, negara-bangsa yang dicita-citakan itu tidak dibangun dalam
keseragaman (uniformity), tetapi dibentuk dalam perspektif kesatuan
(unity), satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Tiga pilar
penting deklarasi ini tidak berlebihan kalau dianggap sebagai jiwa dan
elan vital dari pergerakan dan perjuangan para pemuda. Proses
internalisasi nilai persatuan dan kesatuan itu menjadi perekat dan
kekuatan bersama dalam mengusir penjajah dan membangun Indonesia sebagai
negara yang berdaulat sebagaimana diidealkan.
Ketiga, negara-bangsa yang diperjuangkan para pemuda dikonstruksi
dalam konteks pengakuan mutlak terhadap kondisi masyarakat Indonesia
yang pluralistik, baik dari segi suku, agama, ras, budaya, maupun adat
kebiasaan atau perbedaan-perbedaan lainnya. Perwakilan pemuda dari
berbagai daerah dan kelompok tertentu yang hadir, baik sebagai peserta
maupun sebagai pemantau atau pengamat, pada saat kongres pemuda kedua
ini memberi validitas kuat terhadap argumentasi ini.
Dengan demikian,
konsep kesatuan yang dicetuskan dalam rembug akbar para pemuda ini
secara absolut memberi penghargaan terhadap keberagaman masyarakat
Indonesia dalam berbagai aspek.
Pertanyaannya, apakah spirit para pemuda peserta kongres ini masih
membekas pasca Indonesia merdeka dan terbentuk sebagai negara-bangsa
yang berdaulat? Apakah nilai-nilai yang diwariskan para pemuda delapan
dekade lebih yang lalu itu tetap kita jaga dan hidupkan dalam konteks
kekinian?
Kalau melihat perjalan panjang sejarah kita sebagai
negara-bangsa, nilai-nilai keutamaan yang diwariskan para pemuda ini
sebetulnya tetap dan masih terjaga hingga saat ini. Namun demikian,
walaupun tidak hadir dalam skala yang masif, pengabaian terhadap
nilai-nilai kesatuan tersebut bukannya alpa. Gesekan terkait dengan
identifikasi SARA tetap saja terjadi. Bentuknya berupa intimidasi atau
ancaman, pernyataan dan penyebaran kebencian, pembakaran/perusakan
properti, penyerangan fisik/penganiayaan, dan sejumlah tindakan main
hakim sendiri lainnya.
Masyarakat majemuk seperti kita memang rentan terhadap konflik dan
sikap intoleran. Ini selalu menjadi ancaman serius bagi stabilitas
negara dan tata tertib sosial masyarakat. Bila tidak dikelola dengan
baik, masyarakat akan dengan mudah terpecah-belah. Sayangnya, walaupun
sadar akan ancaman serius seperti ini, masih ada sebagian kelompok
masyarakat yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi masyarakat yang
majemuk demi kepentingan sempit tertentu. Dan pengkhianatan paling buruk
dari spirit pluralitas yang diwariskan kongres pemuda kedua adalah
mengeksploitasi pluralitas demi kepentingan kekuasaan dan politik. Bukti
faktual untuk hal ini sangat mudah kita temukan. Demi meraih kedudukan
dan kekuasaan, kelompok dan elite politik tertentu tidak sungkan
memainkan dan memanfaatkan isu SARA. Ini jelas jadi contoh konkret
praktek buruk dalam berdemokrasi.
Tahun depan (2017), kita akan menghadapai pentas demokrasi besar di sebagian
wilayah Indonesia, dimana 101 daerah - 7 provinsi, 18 kota, dan 76
kabupaten - akan menyelenggarakan pesta pilkada serentak untuk pertama
kalinya. Riak-riak persaingan sengit sudah mulai berlangsung di
bulan-bulan terakhir ini. Eksploitasi isu berlabel SARA tidak sepi dari
perbincangan dan masih saja terdengar cukup kuat. Fenomena ini tentu
tidak boleh terus dibiarkan. Aparat penegak hukum diharapkan bisa
bersikap netral dan wajib menindak tegas orang atau kelompok yang masih
memainkan dan memanfaatkan isu SARA. Para calon, tim sukses, para
pendukung atau simpatisan calon tertentu, dan masyarakat pada umumnya
harus memiliki kesadaran dan kehendak baik untuk bersama-sama meredam
dan menjauhkan isu-isu yang berpotensi memecah dan merusak kebersamaan
kita sebagai anak bangsa.
Dalam kontek pilkada, tugas dan kewajiban untuk mewariskan,
memelihara, dan memaknai ikrar para pemuda hampir sembilan dekade yang
silam, sebetulnya hanya sesederhana itu.
