-->

Hastag #2019GantiPresiden atau #2019TetapJokowi, Apa Salahnya?

sumber foto: elperiodico.com 
Saat ini, penggunaan hastag (#) atau tagar sudah menjadi popular. Khususnya di media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Ia menjadi penanda topik atau konten yang sedang dibicarakan dan diunggah seseorang di linimasa media sosialnya. Hastag yang berseliweran saat ini menyentuh banyak soal. Mulai dari politik, hukum, sosial, dunia pergaulan, dan seterusnya. Konten teksnya tergantung minat dan perhatian penggunanya.

Hari-hari ini, hastag teks politik atau yang berkaitan dengan politik yang paling mendapat perhatian. Terutama yang terkait dengan gelaran Pilpres 2019. Misalnya, hastag #2019GantiPresiden oleh pendukung Prabowo (anti-Jokowi) atau #2019TetapJokowi dan #DiaSibukKerja oleh pendukung dan simpatisan Jokowi.

Tentu masih ada banyak bentuk hastag kreatif lainnya. Tapi, kita tidak perlu menyebutnya secara detail di sini. Yang ingin kita refleksikan adalah soal seberapa penting penggunaan hastag politis itu? Apa saja manfaatnya? Apakah hanya gagah-gagahan atau sentilan yang tidak penting? Bagaimana kita memahami dan memaknainya, terutama dalam konteks diskursus demokrasi?

Saya masih ingat hastag #ShameOnYouSBY, terutama di Twitter, pada akhir masa jabatan (mantan) Presiden SBY tahun 2014. Hastag/tagar ini muncul terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang ingin mengembalikan pemilihan kepada DPRD.

Saat itu, SBY yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, sudah mengarahkan agar fraksinya di DPR mendukung opsi pemilihan kepala daerah secara langsung. Awalnya, arahan ini melegakan publik yang tidak setuju dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sebab, sebagai parpol dengan pemilik kursi terbanyak di DPR (148 kursi), keberadaan Demokrat jelas sangat mempengaruhi dan menentukan keputusan parlemen.

Dalam dinamika politik yang terjadi di DPR waktu itu, fraksi yang mendukung pilkada langsung adalah PDIP (94 kursi), PKB (28 kursi), Hanura (17 kursi), ditambah dengan dukungan “sama-samar' Demokrat (148 kursi). Sementara fraksi yang mendukung opsi pemilihan oleh DPRD adalah Golkar (106 kursi), PKS (57 kursi), PAN (48 kursi), PPP (38 kursi), dan Gerindra (26 kursi).

Kalau ditotal, pilkada tak langsung didukung 273 suara kursi DPR. Sementara pendukung opsi sebaliknya diusung 287 kursi. Dalam hitungan angka ideal, kalau dua kubu ini dihadap-hadapkan dalam voting, opsi terakhir yang menang.

Namun, seperti kita semua tahu, dalam voting pengesahan RUU Pilkada tersebut pada tanggal 26 September 2014, Fraksi Demokrat malahan melakukan aksi walk out. Alhasil, pendukung opsi pilkada tak langsung menang dalam voting. RUU Pilkada Tak Langsung itupun akhirnya disahkan sebagai UU.

Menanggapi hasil paripurna itu, tagar #ShameOnYouSBY pun jadi trending topik di Twitter. Publik menganggap, aksi walk out Fraksi Demokrat adalah langkah cari aman atau bentuk dukungan "tersembunyi" opsi pilkada tak langsung. Arahan SBY dinilai sebagai omong kosong belaka. Anggapan publik ini tentu saja masuk akal. Sebab, kalau Demokrat benar-benar memilih opsi pilkada langsung, harusnya aksi walk out itu tidak terjadi.

Menurut mantan Ketua MK Mahfud MD, perisakan (bully) publik ini membuat SBY menangis di pesawat saat dalam perjalan ke Amerika. Tekanan publik ini kemudian mendorong SBY menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang isi mengatur pilkada tetap dilakukan secara langsung. Ia sekaligus mencabut UU No 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Perisakan oleh publik melalui hastag/tagar tidak hanya terjadi pada SBY. Presiden Jokowi juga mengalaminya. Saat mengajukan Budi Gunawan (saat ini Kepala BIN) sebagai calon tunggal Kapolri, tagar #ShameOnYouJokowi menjadi salah satu trending tagar saat itu. Reaksi penolakan publik, yang salah satunya hadir dalam bentuk hastag ini, akhirnya ikut mendorong Jokowi untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan. Jokowi sendiri mengaku selalu mengikuti dan membaca rekasi publik di media sosial untuk beragam keputusan yang dikeluarkan pemerintahannya.

Tentu ada banyak bentuk tagar/hastag lainnya yang terkait dengan kebijakan pemerintah atau yang berkaitan dengan politik. Kita tidak perlu menyebutnya satu-satu di sini. Poin penting yang mau ditunjukkan di sini adalah mengenai peran hastag sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membicarakan isu-isu tertentu. Dengan kata lain, masyarakat hadir dan terlibat dalam diskursus publik melalui hastag/tagar. Ini hal yang tentu saja sangat bagus.

Saya kira, hastag itu punya andil positif dalam demokrasi. Kalaupun teks hastag itu super singkat, tapi sesungguhnya ia adalah intisari dari aspirasi, keinginan, dan kehendak masyarakat. Sebagian hastag tidak hadir dari langit, tapi muncul dari bumi, sebagai respon terhadap realitas dan fakta yang dihadapi dan dialami oleh masyarakat. Ia adalah teks kritik. Bisa diletakkan sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan.

Hastag/tagar boleh dikatakan sebagai bentuk diskursus publik zaman now. Era yang berjalan atau menyatu dengan internet dan media sosial. Ia bagian integral dari demokrasi. Asalkan kontennya tidak melanggar aturan, kasar, vulgar, melecehkan, merendahkan personal, atau menyinggung masalah SARA yang rentan memicu konflik. Melalui hastag pun, kita diwajibkan untuk menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusiawi orang/pihak/kelompok lain. Itulah tipikal hastag/tagar beradab yang kita butuhkan dalam berdemokrasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel