Skandal Cagub, Masuk Moral Privat atau Publik? (#1)
Tahun 2018 adalah tahun
pilkada. Layak disebut sebagai tahun pesta demokrasi terbesar. Betapa tidak, di
tahun ini untuk pertama kalinya berlangsung pemilu serentak di 171 daerah di
Indonesia. Ada 17 provinsi, 39 kota, dan
115 kabupaten yang akan menyelenggarakan hajatan demokrasi ini, termasuk
provinsi NTT.
Mencermati dinamika
menuju pemilihan gubernur NTT ini menarik untuk diikuti. Salah satu bahasan
yang hangat diperbicangkan adalah masalah moralitas para calon. Terutama
skandal hubungan di luar nikah yang “diduga” (sebab belum ada pengakuan publik dari pelaku)
dilakukan salah satu calon gubernur dengan seorang perempuan.
Sorotan terhadap affair calon gubernur (cagub) menjelang
pilgub ini memunculkan reaksi pro-kontra. Sebagian kalangan menilai, sang calon
tidak layak ikut bertarung memperebutkan kursi nomor satu NTT, apalagi menjadi
gubernur. Skandal hubungan di luar nikah itu dianggap sebagai persoalan moral
yang serius.
Namun, sebagian orang
menganggap affair itu merupakan persoalan privat/personal sang calon.
Tidak ada sangkut-pautnya dengan kepentingan publik atau masyarakat. Apalagi pihak
“korban” sudah menganggap masalahnya sudah selesai.
Pertanyaannya, apakah
benar affair itu seluruhnya jadi
persoalan privat dan tidak perlu dikaitkan atau diperbincangkan sebagai urusan
publik?
Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, kita bisa mulai dengan regulasi tentang syarat untuk
menjadi pemimpin daerah. UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota pasal 7 ayat 1 (i) mensyaratkan bahwa seorang calon tidak boleh
pernah melakukan perbuatan tercela.
Memang tidak dijelaskan
secara terperinci tindakan apa saja yang masuk kategori tercela. Sementara, menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V (edisi terbaru) kata tercela (cela) itu
merujuk ke tindakan yang tidak pantas, patut dicela, cacat, aib, atau noda.
Kalau merujuk ke arti dan makna kata tercela tersebut, sangat jelas bahwa berhubungan badan bukan dengan istri
sah sudah termasuk perbuatan tercela, apalagi kasus itu pernah dipersoalkan
pihak yang mengklaim diri sebagai “korban”.
Dalam alur penjelasan tersebut, bagi seorang calon gubernur, affair tidak hanya menjadi persoalan moral personal, tetapi juga menjadi masalah moral publik, sebab undang-undang justru mengaturnya dengan tegas.
Perlu diingat juga
bahwa affair itu tidak terjadi di ruang kosong, tapi dalam lokus dan
konteks sosial tertentu. Dan hal itu jelas melanggar nilai moral dan norma sosial
yang dianut. Lokus dan konteks sosial ini merujuk ke ruang publik tertentu atau ruang yang dihuni bersama.
Jadi, bisa disimpulkan, keliru kalau ada pihak yang berpendapat bahwa hubungan di luar nikah calon
gubernur hanya menjadi masalah privat/personal dan tidak layak diperbicangkan di ruang publik, apalagi dikaitkan dengan persaingan memperebutkan kursi nomor satu di NTT..
…bersambung…
Catatan:
Tulisan ini tidak bermaksud mendiskreditkan calon gubernur tertentu, tetapi sekedar berbagi perspektif.
