-->

Perlukah LSM Membentuk Partai Politik?

relly jehato
Ilustrasi: cliparts.com
Ivan A Hadar dalam harian ini, Kamis (19/01), menulis tentang partai politik LSM. Di situ ia menjelaskan telah ada wacana di kalangan LSM untuk membentuk partai politik (parpol). Setidaknya, telah ada dua LSM besar, Bina Desa dan Walhi, berencana merealisasikan niat tersebut. Konsep dan rencana itu bukan datang tanpa alasan. Kalangan LSM menilai, bila ditafsir dari tulisan Ivan, keikutsertaan mereka dalam membentuk parpol diharapkan dapat membuat demokrasi lebih bermakna.

Tidak dapat disangkal, peran kalangan LSM dalam memajukan demokrasi, tidak bisa dipandang remeh. Pentas demokrasi akan lebih hidup bila mereka ikut serta di dalamnya. Namun, rencana dan konsep membentuk parpol memunculkan sejumlah pertanyaan. Apa sebenarnya peran sentral LSM dalam diskursus demokrasi? Kalau proses demokratisasi di negeri ini belum berjalan memadai, apakah LSM perlu membentuk parpol? Tidak adakah alternatif lain yang bisa mereka ambil?

Selama Orde Baru, hampir pasti ruang publik kita menjadi wilayah yang berjalan “sesuai petunjuk bapak.” Penguasa bisa menentukan apa saja. Orang umumnya takut untuk bersikap kritis. Tentu saja, kezaliman Orde Baru, menjadi ironi dalam sebuah negara yang menganut asas demokrasi kerakyatan. Padahal kita bersandar pada falsafah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

Ruang publik kita sejatinya merupakan wilayah diskursif. Kita bebas dan berhak ambil bagian dalam diskursus bersama. Singkat kata, masyarakat seharusnya relatif terlibat dalam deliberasi kolektif, menciptakan tata aturan dan kebijakan bersama. Minimal, masyarakat diberi kesempatan berbicara demi kepentingan publik. Namun, idealisme semacam ini, hanyalah konsep imajinatif pada zaman Orde Baru.

Penyeimbang
Oleh karenanya, keruntuhan rezim tersebut, yang kemudian digantikan oleh era reformasi, seolah-olah memberitahu kita telah menemukan kembali esensi ruang publik kita. Euforia reformasi membuat kata demokratisasi menjadi slogan yang tidak pernah aus. Orang pun berani terlibat dalam diskursus dan deliberasi entah di wilayah politik, ekonomi, sosial, maupun hukum.

Keadaan yang sama, memungkinkan menjamurnya jumlah LSM di Indonesia, yang katanya sudah mencapai ribuan. Ini patut kita banggakan. Sebab dalam konteks yang lebih luas yaitu civil society, LSM tentu menjadi salah satu agen penyeimbang kekuasaan pemerintah atau negara. Suaranya diharapkan menjadi representasi kepentingan masyarakat pada umumnya.

LSM sangat diharapkan, sebab ia mengusung visi yang khas, antara lain: Pertama, sebagai pemegang kekuasaan. Ini yang menjadi proyek politisnya. Konsep pemegang kekuasaan ini hendak menegaskan LSM bertanggung jawab melangggengkan nilai-nilai beradab. Di samping visi moral ini, ia juga berkewajiban mendorong tercapainya kebijakan efektif, pengendalian tindak kekerasan, terlaksananya pemerintah dan masyarakat yang adil.

Kedua, LSM harus independen, menjadi lembaga mandiri yang tidak terikat dengan pemerintrah atau jabatan politik publik apa pun (Mary Kaldor/2003). Hal ini akan memungkinkan LSM bebas dan berani menyuarakan kepentingan-kepentingan atau isu kebijakan publik, sebab mereka tidak terikat dan terbebani oleh kekuasaan politis apapun.

Hal ini jelas berbeda dengan konsep parpol yang merupakan organisasi yang berusaha memenangkan jabatan publik dalam suatu persaingan. Jadi, orientasinya adalah memenangkan jabatan publik, entah eksekutif atau legislatif (Arend Lijphart,2003). Konsep ini jelas tidak bermaksud mengabaikan tujuan parpol, setidaknya dalam tataran ideal, yang juga berjuang demi nasib rakyat. Masalahnya, parpol selalu terkontaminasi oleh kepentingan kekuasaan atau partainya sendiri. Kepentingan rakyat sering diabaikan.

Tidak Perlu
Citra parpol di negeri ini buruk. Hasil survei Global Corruption Barometer (GCB) menyatakan parpol menjadi organisasi terkorup pertama, disusul DPR yang juga merupakan lembaga yang anggotanya berasal dari parpol. Bahkan, Jeffrie Geovanie berani menulis, nilai DPR masih D-Minus, setelah secara deskriptif ia menjelaskan dosa-dosa DPR. (Sinar Harapan, Rabu, 25/01)

Lalu, perlukah LSM membentuk parpol? Menurut saya, LSM tidak perlu membentuk parpol. Keinginan membuat demokrasi lebih bermakna, tidak perlu dengan membentuk partai. Hal yang seharusnya dilakukan kalangan LSM adalah pemberdayaan diri. Artinya, sudah cukup kalau mereka berkonsentrasi pada masalah-masalah publik semata.

Jika ada aktivis LSM yang mau berpolitik praktis, lebih baik bergabung secara pribadi dengan partai-partai yang telah ada. Atau membentuk partai baru tanpa mengatas-namakan LSM tertentu. Citra LSM di mata masyarakat selama ini relatif baik. Tidak seburuk pandangan masyarakat terhadap parpol.

Ada kekhawatiran, jika LSM membentuk partai, dia akan masuk ke dalam lingkaran setan ‘dosa-dosa’ sosial parpol. Demi menjaga citranya yang relatif bersih, kalangan LSM justru ditantang untuk semakin memperlihatkan jati dirinya sebagai lembaga yang berpihak pada rakyat. Otentisitasnya sebagai agen proses demokratisasi justru semakin menjadi nyata jika melakukan hal tersebut.

(Sinar Harapan, 4 Februari 2006

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel