-->

Utopia Presiden Filsuf

Foto: bbc.com
Rubrik Pendapat subrubrik Sawala, Koran Tempo, Rabu, 6 Agustus 2008 memuat tulisan Bambang Soesatya berjudul "Elektabilitas Yes, Dikotomi Tua-Muda No! dan Asep Purnama Bahtiar berjudul "Muda atau Tua, Apa Bedanya?" Tampaknya kedua penulis sepakat berpendapat, dikotomi antara calon presiden tua dan muda tidak memberi urgensi apa pun. Bambang menandaskan wacana dikotomi tua-muda tidak memiliki kandungan edukasi. Kita membutuhkan calon yang bisa memulihkan perekonomian nasional, menyejahterakan rakyat, menegakkan hukum dan menjaga keutuhan NKRI, serta mengayomi semua golongan. Sementara menurut Asep kita harus merujuk kepada substansi kepemimpinan, yaitu memiliki integritas, visi, dan relastionship yang terbangun secara demokratis dan egaliter antara leader dan follower (Koran Tempo, 6 Agustus 2008).

Pertanyaannya, apakah calon pemimpim dengan kriteria kedua penulis (barangkali mewakili harapan masyarakat pada umumnya) mampu menentukan arah kemajuan negara-bangsa ini? Masuk akalkah bila kita hanya berharap kepada tangan seorang pemimpin untuk memulihkan krisis multidimensi yang terjadi? Atau, apakah upaya menata Indonesia ini semata-mata tergantung pada kehendak baik seorang pemimpin saja? Saya menjawab secara negatif sejumlah pertanyaan logis tersebut. Mengapa? Menurut Vedi R. Hadiz (2005), faktor perubahan sosial dan politik sangat ditentukan oleh struktur sosial, kelas, koalisi-koalisi kepentingan, dan konflik kekuasaan. Itu berarti, perubahan itu amat tergantung pada konstelasi dan pertarungan antara berbagai jenis kepentingan dan kekuatan yang ada. Karenanya, peran seorang pemimpin (baca: presiden) semestinya dilihat dalam konteks struktur sosial-politik kekuasaan secara keseluruhan.

Lantas, bagaimana konstelasi sosial-politik kekuasaan di Indonesia sekarang? Kebebasan yang menjadi salah satu nafas demokrasi sering ditafsirkan secara salah dan kebablasan. Konflik dan tindakan anarki yang berlabel agama, etnisitas, sektarian, dan absolutisme moral, kerap terjadi. Reformasi pada tingkat elit kekuasaan tidak menunjukkan hasil yang mengesankan. Banyak kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Eksekutif lembek dan sibuk melayani serta mengakomodasi kepentingan egois segelintir elite politik. Partai politik dan parlemen juga gagal menjalankan fungsi intermediasinya. Parlemen terlihat lebih enak duduk manis menikmati amplop (baca: uang keringat) untuk sebuah rancangan undang-undang atau duit kompensasi atas lobi politik untuk kebijakan tertentu. Kasus suap menyuap dan mafia jual beli keadilan juga merebak di lembaga-lembaga peradilan.

Karenanya, tepat tesis Hadiz-walaupun bersifat tentatif mengingat dinamika politik kekuasaan itu dinamis-sejauh ini di Indonesia reformasi hanya berada pada kerangka institusional, misalnya adanya otonomi daerah yang membuat pola kekuasaan terdesentralisasi atau ada perubahan ke arah yang relatif lebih demokratis. Namun demikian, perubahan ini terkesan superfisial, sebab tidak ada kemajuan signifikan pada relasi kekuasaan. Presiden masih harus menghadapi para predator politis yaitu aparat birokrasi, peradilan, kepolisian, partai politik dan parlemen, serta dunia bisnis, yang masih sarat praktek KKN, penggunaan uang atau bahkan tindak kekerasan untuk memajukan dan mempertahankan kepentingan masing-masing. Persoalannya semakin rumit bila presidennya sendiri tidak tegas, peragu, bimbang, terlalu akomodatif, dan membiarkan dirinya disitir aktor-aktor elite politik.

Dalam alur logika di atas, krisis multidimensi yang mencengkeram negara-bangsa ini tidak saja menjadi representasi dari kegagalan presiden, tetapi juga wujud kegagalan partai politik dan parlemen, aparat penegak hukum dan birokrasi. Karenanya, untuk mencapai arah perubahan yang diinginkan, beberapa hal berikut patut kita perhatikan. Pertama, kita tidak hanya membutuhkan calon presiden yang mempunyai integritas, niat baik, cerdas secara intelektual dan emosional, tetapi juga calon pemimpin yang memiliki visi yang tegas, berani dan mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap mengambil keputusan. Untuk perubahan pada tingkat birokrasi, calon presiden itu juga mesti mampu memilih pembantu atau menteri yang tepat berdasarkan pertimbangan kompetansi, profesionalitas, reputasi yang baik, bukan berdasarkan politik balas jasa atau dagang sapi semata. Betapa tidak, reformasi birokrasi dan penegakan hukum sangat ditentukan dan bergantung pada kapabilitas dan kualitas kinerja para pembantu presiden ini.

Kedua, perlu ada reformasi pada tingkat elite partai politik dan parlemen. Kita tahu parpol tidak hanya menjadi kendaraan bagi para politikus berkompetisi meraih kedudukan dan kekuasaan, tetapi juga menjadi tempat mereka memperjuangkan suara dan amanat rakyat. Karenanya, kaderisasi dalam partai politik harus didasarkan pada integritas, kualitas, kecakapan, rekam jejak, dan kinerja seseorang. Harapannya parlemen dan parpol kembali ke fitrahnya menjadi pengawas dan penyeimbang kinerja pemerintah. Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan wakil rakyat yang peka dan peduli terhadap nasib mereka. Kita pun bisa sepi dari berita tentang para oknum DPR yang acuh tak acuh, korup dan terlibat skandal obral seks.

Ketiga, memperkuat wacana ruang publik sebagai wahana masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses, mengutip tuturan Anthony Giddens, ‘pendemokrasian demokrasi.’ Di sini dibutuhkan peran dan suara kritis civil society yang merujuk kepada individu, kelompok, organisasi, atau institusi seperti para intelektual/cendekiawan, kritikus, akademisi, budayawan, agamawan, aktivis LSM, media, dan para mahasiswa yang menaruh perhatian pada persoalan-persoalan publik. Mereka diharapkan terus mendeteksi persoalan publik, merumuskannya, dan menyodorkan kemungkinan-kemungkinan solusi. Bahkan bila perlu setiap persoalan masyarakat didramatisasi sedemikan rupa agar direspon otoritas publik atau para elite politik kita.

Tuntutan perubahan menyeluruh ini berangkat dari fakta bahwa dalam tataran praktis seorang pemimpin/presiden memang mau tidak mau mesti bisa menafigasikan dirinya di antara berbagai cadas kepentingan yang saling berkompetisi untuk mendapatkan tempat yang aman dan menentukan dalam masyarakat dan politik kekuasaan. Artinya, keberhasilan seorang presiden sangat ditentukan oleh kualitas reformasi pada berbagai institusi dan kepentingan politik lain yang menyertai dan menopangnya. Bila ini tidak dilakukan, kita seperti sedang berutopia tentang raja (baca: presiden) filsuf yang identik dengan sosok yang adil, jujur, bijaksana, cerdas, taqwa, sepi dari kesalahan, dan peduli pada kebutuhan rakyat.

(Koran Tempo, 18 Agustus 2008)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel