Mahalnya Harga Martabat DPR
Dalam
sebuah acara dengar pendapat beberapa waktu lalu, seorang anggota dewan mengajukan
protes terhadap salah satu pimpinan KPK yang tidak menggunakan ungkapan ‘yang terhormat’
saat menyapa dan menanggapi anggota dewan. Pada kesempatan lain, ada anggota dewan
yang menganggap setiap anggota legislatif boleh bebas bicara tentang topik apa
saja, karena memiliki hak imunitas.
Pertanyaannya,
apakah tuntutan dan klaim para anggota dewan ini keliru? Dalam konstruksi sistem
negara demokratis modern, parlemen adalah lembaga yang merepresentasikan rakyat.
Institusi yang berperan mewakili dan menjadi perpanjangan tangan publik. Aspirasi
rakyat dititipkan dan disuarakan melalui wakil-wakil yang berada di lembaga ini.
Dalam
sistem demokrasi kita, parlemen adalah salah satu lembaga tinggi negara yang
diamanatkan oleh rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. Tiga fungsi ini diperkuat dan dilengkapi dengan hak interpelasi,
hak angket, hak imunitas, dan hak untuk menyatakan pendapat.
Dengan
sejumlah fungsi khusus dan hak eksklusif tersebut, masuk akal dan wajar kalau parlemen
diletakkan sebagai lembaga yang terhormat. Setiap anggota dewan pun memiliki
hak untuk menyandang predikat sebagai “anggota dewan terhormat.”
Minus Substansi
Pertanyaannya,
apakah kedudukan terhormat secara normatif itu sudah cukup? Apa substansi
posisi terhormat itu? Apakah para anggota dewan telah menjalankan fungsi dan
perannya secara profesional sehingga layak menyandang predikat terhormat?
Survei
salah satu harian nasional beberapa waktu lalu menempatkan DPR sebagai lembaga
yang citranya paling buruk bila dibandingkan dengan sejumlah institusi dan
lembaga kenegaraan lainnya seperti TNI, KPK, Polri, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Agung, Kejaksaan, Dewan Perwakilan Daerah, dan Partai Politik.
Data
survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memperkuat hasil suvei di
atas. Saat mensurvei tanggapan publik terhadap Pansus Angket KPK, SMRC
menemukan bahwa sebanyak 64,4% responden percaya dengan KPK, hanya 6,1% yang percaya
DPR. Hasil ini sejalan dengan pendapat ratusan ahli hukum dari berbagai
universitas yang sudah menyatakan secara resmi bahwa Pansus KPK ini ilegal.
Dalam
kaitan dengan proses pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK, sikap
reaktif sebagian anggota dewan sangat jelas kelihatan. Resistensi terhadap KPK
muncul dalam beragam bentuk, mulai dari wacana revisi UU KPK, gugatan terhadap
wewenang penyadapan dan fungsi penindakan, hingga wacana yang paling ekstrim yaitu
pembubaran lembaga anti-rasuah tersebut. Argumentasi yang menyertai berbagai
wacana ini tidak cukup kuat dan tampak mengada-ada sehingga mendapat tanggapan
negatif dari publik.
Satu
hal yang menarik, persepsi buruk dari publik linear dengan capaian dan kualitas
kinerja anggota dewan di bidang legislasi. Berdasarkan data hingga September, dari
46 target rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional
(prolegnas) tahun 2017, hanya empat RUU yang berhasil disahkan jadi
undang-undang. Itu berarti pencapaiannya hanya sekitar 8,7%. Sebuah hasil yang sangat
minimalis.
Data-data
di atas memberi petunjuk yang cukup jelas bahwa kehormatan dewan masih berada
pada tataran normatif-prosedural. Hanya berdasarkan perintah dan konstruksi
undang-undang. Kurang menyentuh aspek yang substansial. Gereget, kualitas,
bobot, dan auranya terasa aus dan hambar.
Kehormatan
yang substansial diukur berdasarkan capaian dan kinerja positif dewan dalam
menjalankan fungsi dan peran sebagai wakil rakyat. Sikap hormat juga harus
lahir sebagai bentuk apresiasi atas tindakan politik dewan yang selaras dengan amanat
rakyat dan perintah undang-undang.
Alternatif Rekomendasi
Ke
depannya, kita berharap tindakan politis DPR harus mencerminkan dan mencirikan jati
diri mereka sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya. Untuk mencapai hal tersebut,
beberapa rekomendasi berikut barangkali mendesak untuk dijalankan.
Pertama, menggalang wacana yang berorientasi dan selaras
dengan aspirasi rakyat. Sosiolog dan filsuf Perancis, Michael Foucoult, mengatakan
kalau kita ingin memahami perilaku manusia pada waktu dan tempat tertentu,
lihatlah wacana-wacana dominan yang berlangsung di situ.
Dalam
perspektif itu, wacana atas banyak isu yang digaungkan para wakil rakyat selama
ini dianggap sebagai representasi sikap, penilaian, dan kehendak parlemen
sebagai institusi. Persepsi serba buruk terhadap DPR adalah bentuk reaksi masyarakat
terhadap wacana-wacana yang lebih mengutamakan kepentingan sempit dan egois dari
individu, kelompok, ataupun partai. Kita kerap menyaksikan, misalnya, anggota
dewan yang tanpa rasa malu membela sejawat mereka yang terjerat kasus korupsi.
Sudah
saatnya pola wacana seperti itu ditinggalkan. DPR harus fokus terhadap wacana yang
memperbincangkan kepentingan, kehendak, dan kebutuhan rakyat. Aktivitas wacana
itu harus objektif, bisa dipahami dan dijelaskan secara rasional kepada
masyarakat, dilandasi kejujuran dan tidak manipulatif, serta terbuka terhadap
respon balik dan koreksi dari publik.
Kedua, membangun refleksivitas
kolektif. Dinamika politik di DPR banyak yang salah kaprah. Perilaku yang salah
dianggap wajar, yang keliru didapuk sebagai benar. Membela sejawat yang
terlibat korupsi dianggap tepat sebagai bentuk sikap solider kepada sesama
anggota dewan. Meminta jatah rupiah untuk proyek-proyek besar, misalnya kasus
KTP-el, dipandang lumrah. Daftar tindakan yang salah kaprah ini masih bisa
diperpanjang, tetapi menyebutkan beberapa contoh kiranya sudah cukup.
Yang
mengherankan, dewan tampak nyaman dengan kondisi ini. Mengapa? Disinyalir, selain
karena mentalitas yang buruk, kekeliruan sistemik ini juga disebabkan oleh lemahnya
tindakan (menyetir istilah Giddens, 1999) reflektif, yaitu memantau dan
memeriksa secara rutin perilaku, apakah sesuai dengan peran dan fungsi inheren
sebagai wakil rakyat, atau apakah sejalan dengan kehendak rakyat.
Melihat
peran pentingnya tersebut, membudayakan sikap reflektif sudah menjadi kebutuhan
saat ini. Langkah implementasinya bisa dimulai dari masing-masing anggota
dewan, lalu menjadi gerakan kolektif bersama sebagai institusi wakil rakyat. Mutu
reflektivitas personal dan kolektif ini akan mumpuni jika melibatkan nurani
manusiawi.
Ketiga, memperkuat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut
UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, alat kelengkapan DPR ini memiliki tugas mulia, yaitu
menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat.
Sayangnya,
instrumen etik DPR ini belum bekerja maksimal, malahan terkesan melempem. Hambatan
psikologis dan konflik kepentingan turut merintangi kerja MKD. Sebab yang
ditangani adalah sejawat mereka sendiri sesama anggota dewan atau kader
separtai.
Perlu
ada terobosan baru untuk mengatasi tantangan ini. Langkah konkretnya adalah
mengikutsertakan elemen masyarakat sipil yang berintegritas dan mumpuni dalam
komposisi keanggotaan MKD, dengan konsekuensi UU MD3 harus direvisi.
Keterlibatan masyarakat sipil diharapkan bisa menetralisir dan meminimalisir konflik
kepentingan dan peluang persekongkolan antara anggota dewan yang bermasalah dan
tim MKD.
