-->

Penilaian Reflektif Penegakan Hak Asasi Manusia

Dalam waktu dekat tim Komisi Hak Asasi Manusia PBB akan berkunjung ke Indonesia untuk melakukan konduite (efficiency report) penanganan masalah hak asasi manusia. Seiring dengan semakin dekatnya jadwal kunjungan itu, beberapa waktu lalu Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono justru justru mengeluarkan pernyataan agar para jenderal mengabaikan panggilan Komnas HAM terkait penyelidikian kasus pelanggaran hak asasi dalam kasus Talangsari. Menteri beralasan pemanggilan itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 ayat 1. Di sana disebutkan bahwa asas retroaktif tidak berlaku sebab Undang-Undang HAM dikeluarkan tahun 1999 dan Undang-Undang Pengadilan HAM pada tahun 2000. Sementara, kasus Talangsari tepatnya terjadi pada 8 Februari 1989.

Terang sekali bahwa Juwono hanya melihat dari aspek hukum kasus penyerbuan militer terhadap kelompok Warsidi yang menewaskan 27 orang (versi pemerintah) atau 246 orang (versi LSM Smalam) itu. Namun pendapatnya tidak sahih untuk sebagian kalangan. Misalnya, Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, berpendapat sebaliknya, bahwa asas seseorang tidak boleh dihukum dengan aturan yang berlaku surut tidak berlaku untuk kejahatan HAM (Koran Tempo, 25/03/08).

Benang merah pernyataan kontorversial menteri pertahanan yang mengundang debat pro-kontra itu adalah kenyataan bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM di negeri ini telah dan akan berhadapan dengan berbagai kendala. Penilaian ini didukung fakta bahwa banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak ditangani secara maksimal dan malahan mengecewakan antara lain kasus orang hilang rezim Orba, kasus pelanggaran hak asasi di Aceh, Timor Timur, Papua, Talangsari. Pertanyaannya, mengapa kondisi ini bisa terjadi?

Masalah penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia begitu kompleks. Tidak heran bila upaya penyelesaiannya sangat sulit dilakukan. Kita bisa berangkat dari fakta bahwa umumnya karakteristik kasus pelanggaran HAM merupakan ekses dari sistem atau struktur politik kekuasaan. Kasus pelanggaran hak asasi merupakan pengejawantahan dari bentuk kejahatan sistem atau struktur dan bukan orang-perorangan. Dengan kata lain, pelaku kejahatan hak asasi adalah sistem. Dalam alur nalar ini pihak yang bertanggunjawab adalah aktor-aktor yang ikut berperan dalam sistem itu yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap HAM.

Persoalannya semakin rumit karena dalam logika sistem, para aktor, baik dalangnya maupun pelaku lapangan, melakukan tindakan berdasarkan kehendak sistem. Kapasitas para pelaku sebagai manusia, yaitu melakukan dan memberi penilaian terhadap tindakan mereka, hampir pasti diabaikan. Artinya mereka lemah dalam mengukur secara manusiawi tindakan mereka. Hati dan suara batin mereka solah-olah tumpul atau bahkan tidak ada perasaan bersalah. Tindakan kejahatan HAM itu bahkan mungkin dianggap lumrah asalkan target yang dianggap merongrong sistem itu bisa dibereskan. Jadi, di sini lagi-lagi kambing hitamnya adalah sistem. Kejahatan itu merupakan akibat langsung dari politik kekuasaan sebuah struktur.

Ketika yang melakukan kejahatan adalah sebuah sistem, akal sehat kita mungkin mengira bahwa upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu tidak terlalu sulit untuk ditangani sebab mekanisme dan alur perintah sebuah sistem mudah ditelusuri. Namun, fakta berbicara berbeda. Ukurannya jelas yaitu tingkat kualitas penyelesaian kasus HAM yang umumnya tidak memuaskan. Pananganannya seolah-olah menghadap tembok raksasa yang sukar ditembus. Mengapa? Tentu saja, upaya itu sulit menuai hasil yang memuaskan bila para aktor yang telah ikut berperan didalamnya masih memiliki pengaruh dan peran yang menentukan sistem dan struktur politik kekuasaan saat ini. Paling banter, mereka yang terjerat pidana hanya pelaku lapangan saja dengan dalih tuduhan "telah menafsirkan secara salah" perintah atasan (baca: sistem).

Dengan struktur kejahatan seperti ini apakah kemudian upaya penengakan HAM itu tidak perlu dilakukan, sebab toh nanti akan mubasir juga atau menemui jalan buntu? Atau, apakah kita harus pesimis dan menyerah pada kondisi seperti itu? Menurut penulis harapan bagi upaya pembelaan dan penegakan terhadap martabat dan hak asasi manusia masih terbuka dan memberi harapan. Lalu, bagaimana upaya itu dilakukan? Penegakan HAM yang berlandaskan pada prinsip kejujuran, rasa keadilan, transparansi hanya bisa berhasil dilakukan dengan, meminjam bahasa Immanuel Kant, penilaian reflektif. Artinya, untuk memahami dan menyelesaikan persoalan secara bijak, pertimbangnya tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang, tetapi perlu melihatnya dari sudut pandang yang lain.

Dalam penanganan kasus pelanggaran HAM selama ini pertimbangannya hanya dilihat dari sudut pandang dan kepentingan sistem saja. Tidak heran kemudian bila kita menemukan bahwa para aktor intelektual atau dalang tindakan kejahatan itu selalu lolos dari jeratan pidana dan hotel prodeo. Ini berakibat langsung pada rendahnya tingkat keberhasilan penyelesaian kasus HAM. Untuk keluar dari kondisi buram ini, upaya penengakan martabat dan hak asasi manusia harus berangkat dari sudut pandang dan kepentingan korban. Para elit politik -yaitu, eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum- perlu memberikan sebagian hatinya untuk coba ikut merasakan secara imajinatif perasaan para korban dan keluarganya. Dengan kata lain, para elit perlu membangun sikap khas manusiawi yaitu perasaan empati kepada korban. Penegakan martabat dan HAM akan menuai hasil yang adil bagi para korban bila "sikap empati dan ikut merasakan" itu dikedepankan.

(Koran Tempo, 18 April 2008)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel