Munir dan Banalitas Kejahatan
![]() |
| Foto ilustrasi dari Google |
Pada
tanggal 7 September 2004 silam, Munir yang merupakan sosok pejuang hak
asasi manusia (HAM) dan Direktur Eksekutif Imparsial menghembuskan nafas
terakhir dua jam sebelum mendarat di Schiphol, Amsterdam. Padahal
ketika berangkat dari tanah air, ia berada dalam keadaan sehat. Yang
mengenaskan, berdasarkan hasil otopsi, Munir meninggal karena zat
beracun arsenicum yang menggerogoti tubuhnya.
Kasus kematian Munir tersebut tidak saja menjadi perhatian masyarakat
nasional, tetapi juga mendapat sorotan internasional. Ini tidak
mengherankan, sebab Munir adalah sosok yang selalu berani mengangkat dan
mempersoalkan kasus-kasus pelanggaran HAM di tanah air, seperti kasus
orang hilang pada rezim Orde Baru, kasus pelanggaran HAM di Aceh,
Papua, dan Timor Timur. Ini dilakukannya selama menjadi anggota LBH,
pimpinan KONTRAS dan Imparsial.
Sepak terjang ini diduga kuat menjadi latar belakang pembunuhannya.
Satu hal yang pasti: Munir sengaja dibunuh. Ia telah menjadi korban
mafia kekerasan dan kejahatan. Kita masih menunggu dan masih akan terus
menunggu proses, hasil investigasi dan keputusan aparat penegak hukum
yang menangani kasus ini. Hingga saat ini, pelaku lapangannya saja yang
bias dijerat pasal pembunuhan dan masuk penjara. Sementara dalangnya
masih samar-samar, alias belum dibuktikan secara hukum, walaupun
dugaan-dugaan sudah menunjuk dan menohok pihak-pihak tertentu.
Bila kita meminjam tuturan filsuf perempuan, Hannah Arendt,
pembunuhan Munir merupakan bentuk banalitas kejahatan (banality of
evil). Karakteristik banal itu bisa kita lihat berikut ini. Pertama,
dari perspektif pelaku pembunuhan. Tindakan pembunuhan itu disebut banal
sebab para pelaku pembunuhan telah mengabaikan kapasitas eksistensial
mereka sebagai menusia, yaitu kemampuan untuk melakukan dan memberi
penilaian (judgement) terhadap aksi dan tindakan horor mereka.
Sejatinya, kalau kita diberi ruang untuk bertindak, kita harus ingat
bahwa ada ruang yang dimiliki orang lain yang juga perlu kita hormati.
Dalam kasus pembunuhan Munir, pelaku (eksekutor lapangan maupun
dalangnya) prinsip tersebut sama sekali diabaikan. Dalang pembunuh Munir
hanya mempertimbangkan kepentingannya sendiri. Ia acuh tak acuh
terhadap kepentingan korban. Demikianpun eksekutornya. Ia sama sekali
tidak melihat secara kritis dan manusiawi tindakannya. Ia analog dengan
mesin pembunuh yang dengan dingin memangsa korbannya.
Jadi, ketidakmampuan untuk menilai inilah yang membuat para pelaku
hanya mengacu pada pandangan mereka sendiri dan tidak peduli dengan hak
dan kepentingan korban. Mengapa? Karena nurani mereka telah tumpul.
Suara batinnya tidak tergerak, sebaliknya dingin bagai salju. Dampak
ikutannya, para pelaku merasa biasa saja ketika target tindakan mereka
meregang nyawa alias menemukan ajal. Perasaan bersalah sama sekali
hilang. Malah mereka merasa puas dan sukses tatkala tugas pembantaian
sudah tuntas.
Kedua, dari perspektif Munir sebagai korban. Dalam takaran tertentu,
kita bisa menempatkan Munir sebagai ikon pejuang dan penyingkap
kejahatan-kejahatan terhadap HAM. Penilaian ini bukan tanpa alasan.
Serpak terjangnya dalam membela HAM telah membuktikannya. Sederetan
kerier disandangnya. Beberapa kasus penting juga pernah ditangani.
Kiprahnya itu membuatnya mendapat banyak penghargaan, baik dari dalam
maupun dari luar negeri. Fakta-fakta ini menunjukkan memperlihatkan
kualitas personal dan bobot aktivitas Munir. Sepak terjangnya mengalir
dan berasal dari cita-cita luhur membela dan menegakkan HAM.
Dalam konteks itulah pembunuhan Munir menjadi tindakan banal. Sebab
kematiannya bukan hanya menjadi kehilangan suami atau ayah bagi
keluarganya dan rekan bagi para sahabat atau koleganya, tetapi terutama
menjadi ancaman bagi usaha penegakkan dan pembelaan terhadap martabat
dan hak asasi manusia. Karakteristik banal juga merujuk pada fakta bahwa
haknya untuk hidup telah dicabut dengan sewenang-wenang dan secara
tidak beradab sehingga kita kehilangan tokoh panutan yang hidupnya
dicurahkan untuk mengkritisi aneka macam ketidakadilan.
Kasus kematian Munir menyadarkan kita bahwa tindakan kekerasan dan
pembunuhan politik tidak hanya terjadi pada Orde Baru, tetapi bahkan
masih berlanjut dalam era reformasi saat ini. Masalah ini harus menjadi
perhatian bersama komponen bangsa dan tidak tenggelam dalam hinggar
binggar isu momentum lainnya. Faktor yang menentukan penuntasan kasus
munir sampai ke akar-akarnya tidak lain kecuali political will
pemerintah. Presiden SBY memang sudah berkali-kali menjanjikan bahwa
kasus ini akan diusut tuntas. Namun, sejauh ini, itu masih menjadi
retorika aus.
Kita masih berharap, penanganan kasus pembunuhan Munir harus tuntas.
Artinya sang dalang pembunuhan harus ditemukan. Pengusutan harus
dilandasi prinsip keadilan, kejujuran, serta transparansi. Kalau kasus
ini tuntas, itu bisa menjadi salah satu barometer keseriusan pemerintah
dan aparat penegak hukum menangani kasus pelanggaran HAM di negeri ini.
Bila kasus ini akan terus tidak jelas penyelesaiannya, maka citra negara
kita akan tetap buruk, tidak saja karena kasus-kasus lain seperti KKN
dan mafia hukum, tetapi juga karena sikap permisif terhadap pelanggaran
hak asasi manusia. Hak pahlawan HAM Munir untuk mendapatkan keadilan pun
akan terus dan tetap terabaikan.
*Tulisan ini ditayang di rubrik Kolom www.theindonesianway.com (07/09/2012)
