-->

Kritik: Nutrisi Demokrasi

Sumber gambar: google

Hari-hari ini kita barangkali sudah membaca atau mendengar sedikit riak perdebatan atas kritik mantan Ketua MPR Amien Rais kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diketahui, dalam setiap kunjungan ke daerah, Presiden Jokowi kerap membagikan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat. Amin Rais menganggap langkah Presiden Jokowi ini adalah bentuk tindakan pengibulan atau pembohongan.

Kritik Amien Rais ini mendapat reaksi keras dari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Menurutnya, kritik Amien Rais tidak berdasar dan asal bunyi. Ia pun mengklaim bahwa pemerintah sebetulnya tidak anti kritik. Namun, dia menganjurkan, kritik yang dialamatkan ke pemerintah sebaiknya adalah kritik yang membangun, harus merujuk pada fakta dan data.

Kita tidak perlu masuk terlalu jauh ke polemik Amien Rais versus LBP tersebut, misalnya menilai siapa yang benar, siapa yang salah. Isu yang mendesak untuk kita refleksikan justru mengenai sejauh mana, seperti apa, dan bagaimana peran kritik dalam sistem negara demokratis. Dengan demikian, kita bisa memahami, memaknai, dan mengambil manfaat darinya.

Untuk merefleksikan isu mendesak tersebut, kita bisa mulai dengan menelusuri kembali arti dan makna konsep ruang publik yang menjadi tempat dan medan proses demokratisasi berlangsung. Kita boleh merujuk ke penulis buku 'The Human Condition', Hannah Arendt. Ia pernah menegaskan bahwa ruang publik adalah tempat bagi setiap warga negara bebas bertindak bersama melalui tindakan wicara dan persuasi.

Dalam dan melalui ruang publik, setiap warga negara punya hak untuk menyampaikan pendapat, gagasan, aspirasi, bahkan kritik. Keberadaan ruang interaksi dan partisipasi yang dibuka secara luas inilah yang menjadi salah satu jantung dan ciri khas dari sistem dan praktek demokrasi.

Hanya saja, harus diingat, interaksi gagasan, aspirasi, atau kritik yang terjadi dan disampaikan melalui ruang publik itu tidak bisa dilakukan secara asalan, semau gue, atau suka-suka. Diskursus tersebut sebaiknya dijalankan dan dikemas berdasarkan pertimbangan yang kritis, rasional, dan objektif. Didukung data dan fakta yang juga sudah relatif terverifikasi atau terkonfirmasi.

Diskursus yang dibangun dan berbasiskan data atau informasi hoaks dan manipulatif adalah bentuk nyata pelecehan terhadap rasionalitas dan keadaban berdemokrasi. Akan lebih biadab lagi kalau informasi hoaks itu justru sengaja diproduksi dengan maksud untuk mendiskreditkan pribadi tertentu atau kelompok lain.

Tuntutan untuk menjalankan diskursus beradab tidak hanya berlaku bagi seluruh warga negara yang berpartisipasi, tetapi juga terutama para elite politik, wakil rakyat, pemerintah atau penyelenggara negara lainnya.

Proses diskursus beradab tidak berhenti sampai di situ. Sebab seluruh penjelasan tersebut masih berkutat pada cara, bukan tujuan. Seluruh proses diskursus harus diletakkan sebagai bentuk koreksi terhadap beragam kelemahan atau kekurangan, yang kemudian diarahkan untuk menciptakan atau merumuskan keputusan, kebijakan, dan tindakan konkret lain yang dianggap lebih baik dan bermanfaat, terutama bagi rakyat banyak.

Dalam konteks inilah kritik bisa disebut sebagai salah satu nutrisi dasar demokrasi sehingga bisa hidup dan berkembang. Kritik adalah elemen konstitutif (wajib ada) dalam proses pendemokrasian demokrasi. Tanpa kritik, demokrasi akan mati. Hanya negara despotik, fasis, dan totaliter yang selalu berusaha untuk menihilkan kritik.

Untuk mencapai kedewasan dan kematangan demokrasi, semua pihak –terutama para elite politik- dituntut untuk menunjukkan sikap responsif terhadap beragam kritik. Bukan sikap reaktif. Sebab, sikap responsif, dalam bahasa penulis dan motivator James Lee Valentine, merupakan bentuk sikap yang bertanggung jawab dan mencipta dari situasi yang sedang berkembang. Sementara sikap reaktif adalah representasi dari mental kekanak-kanakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel